Menkumham Sebut Pengurus Partai Demokrat Hasil KLB Tak Bisa Ajukan Kembali Pengesahan Kepengurusan

- 31 Maret 2021, 19:16 WIB
Konferensi Pers pendaftaran KLB Deli Serdang yang ditolak.
Konferensi Pers pendaftaran KLB Deli Serdang yang ditolak. /Dok. Humas Kemenkumham

Lebih lanjut, Yasonna mempersilakan apabila ada pihak yang merasa AD/ART berlawanan dengan Undang-Undang Partai Politik maka pengadilan adalah langkah yang tepat.

"Silakan saja itu hak setiap kader Demokrat untuk melakukannya," ucapnya.

Kemenkumham menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang lantaran dokumen yang diserahkan ke kementerian ini tidak lengkap.

Untuk diketahui, dokumen tersebut diserahkan pengurus Partai Demokrat melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Baca Juga: Tak Ingin Ada Istilah 'Jumat Keramat' di KPK, Firli Bahuri: Tidak Ada Lagi Pengumuman Tersangka Hari Jumat

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," ucap Yasonna.

Dokumen yang diserahkan kepada Dirjen AHU telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham. Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, AD/ART Partai Demokrat, dan keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang pada 5 Maret 2021.

Kemenkumham juga telah memberikan waktu kepada pengurus Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen. Namun, batas waktu yang ditentukan selama seminggu Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang tidak bisa memenuhinya.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengemukakan berbagai pernyataan yang disampaikan oleh pengurus Partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga: Soal Rumor Raffi Ahmad Akan Ganti Nama Cilegon United FC Jadi Selebritis FC, Ibnu Jamil: Itu Semua Hak Pemilik

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah