Tak Ingin Ada Istilah 'Jumat Keramat' di KPK, Firli Bahuri: Tidak Ada Lagi Pengumuman Tersangka Hari Jumat

- 31 Maret 2021, 17:59 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

 

PR DEPOK - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan dalam proses hukum lembaga yang dipimpinnya tidak ingin ada lagi istilah ‘Jumat Keramat’ .

Firli Bahuri menyebut pihaknya akan membangun atau berusaha menghilangkan istilah 'Jumat Keramat' tersebut.

"Mohon maaf mungkin sekarang tidak ada lagi yang mendengar pengumuman tersangka hari Jumat, tidak ada lagi. Kenapa? Karena kami membangun bahwa 'Jumat Keramat' tidak ada," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Video Musik Rossa yang Dibintangi Donghae Super Junior Direspons Positif Dubes RI untuk Korea Selatan

Untuk diketahui, istilah ‘Jumat Keramat’ digunakan bagi hari pemanggilan atau penahanan terduga dan terdakwa korupsi oleh KPK. Sehingga, biasanya terduga atau terdawa yang dipanggil hari Jumat akan langsung ditahan namun tetap melalui pemeriksaan.

Kejadian 'Jumat Keramat' diketahui juga menimpa Eks Ketum DPP Partai Golkar Setya Novanto yang ditahan KPK pada Jumat, 17 November 2017 lalu.

Kemudian, Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham ditahan KPK pada Jumat, 31 Agustus 2018.

"Yang ada setiap hari itu keramat. Kenapa? Kami tidak ingin dikatakan kami menarget seseorang, pokoknya hari Jumat harus ada pengumuman tersangka, kami tidak," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x