PR DEPOK - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan dalam proses hukum lembaga yang dipimpinnya tidak ingin ada lagi istilah ‘Jumat Keramat’ .
Firli Bahuri menyebut pihaknya akan membangun atau berusaha menghilangkan istilah 'Jumat Keramat' tersebut.
"Mohon maaf mungkin sekarang tidak ada lagi yang mendengar pengumuman tersangka hari Jumat, tidak ada lagi. Kenapa? Karena kami membangun bahwa 'Jumat Keramat' tidak ada," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 31 Maret 2021.
Untuk diketahui, istilah ‘Jumat Keramat’ digunakan bagi hari pemanggilan atau penahanan terduga dan terdakwa korupsi oleh KPK. Sehingga, biasanya terduga atau terdawa yang dipanggil hari Jumat akan langsung ditahan namun tetap melalui pemeriksaan.
Kejadian 'Jumat Keramat' diketahui juga menimpa Eks Ketum DPP Partai Golkar Setya Novanto yang ditahan KPK pada Jumat, 17 November 2017 lalu.
Kemudian, Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham ditahan KPK pada Jumat, 31 Agustus 2018.
"Yang ada setiap hari itu keramat. Kenapa? Kami tidak ingin dikatakan kami menarget seseorang, pokoknya hari Jumat harus ada pengumuman tersangka, kami tidak," tuturnya.