Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 31 Maret 2021: 42.154 Positif, 39.037 Sembuh, 835 Meninggal Dunia
Firli mengemukakan sekarang pimpinan KPK mengumumkan penetapan tersangka ke publik setelah tim penyidik KPK melakukan penahanan tersangka. Penetapan ini dilakukan penyidik setelah memiliki alat bukti yang cukup.
"Karena tersangka ada setelah ada kecukupan alat bukti, nah untuk mencari alat bukti tentu kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, mencari keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti dengan itu kami berharap ada terangnya perkara pidana korupsi, setelah terang baru ketemu orangnya, baru kami umumkan," ucapnya.
Dengan demikian, KPK akan menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi setelah dia menjalani proses hukum dengan alat bukti yang cukup. Jadi,
"Kami tidak ingin lagi mengumumkan si A terlibat korupsi tapi lama prosesnya, menunggu lama. Kalau seseorang kami umumkan sebagai tersangka korupsi, setidaknya anak, istri, orang tua, handai tolan, keponakannya mereka juga ikut terpenjara, juga ikut menerima hukuman. Itu kami tidak ingin," ujar Firli Bahuri.
Sementara itu, dalam program ini KPK akan menggunakan pendekatan ilmu psikologi untuk memetakan narapidana asimilasi. Kebijakan ini berupa penggunaan metode komunikasi dua arah, pengenalan kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, dan goresan tulisan.
Dengan pemetaan asimilasi diharapkan menghasilkan narapidana yang siap untuk dilibatkan dalam program antikorupsi.***