Ia pun menegaskan sebaiknya tak perlu ada ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi, tetapi objektif ke Kemenkumham semata saja.
"Tak perlu ada ucapan terimakasih kpd Presiden krn ini bkn instruksi Jokowi tp objektifitas @Kemenkumham_RI semata," kata Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Diketahui, sebelumnya Kemenkumham telah menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga: KPI Beri Peringatan Keras Bagi Lembaga Penyiaran yang Menayangkan Prosesi Lamaran Atta-Aurel
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, pada Rabu, 31 Maret 2021.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly.***