Dinilai Dapatkan Sejumlah Fee, KPK Tetapkan Aa Umbara Jadi Tersangka Pengadaan Barang Covid-19

- 2 April 2021, 08:20 WIB
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna resmi ditetapkan tersangka oleh KPK.
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna resmi ditetapkan tersangka oleh KPK. /Dok. PMJ News.

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat terkait bencana pandemi Covid-19.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, Aa Umbara dinilai telah mendapatkan sejumlah fee dari proyek pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 itu.

Tak hanya Aa Umbara Sutisna (AUS), KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Baca Juga: Surat Wasiat Pelaku Teror Mabes Polri Sebut Soal Jihad, Raja: Kita Butuh Milenial yang Berani Hidup Bukan Mati

Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 1 April 2021.

"Saat ini, KPK telah meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan telah menetapkan sejumlah tersangka, Bupati Bandung Barat 2018-2023 berinisial AUS, wiraswasta berinisial AW. Kemudian pemilik PT JDG dan CV SSGC yang berinisial MTG," kata Alex.

Ketiga tersangka tersebut diketahui terlibat dalam korupsi pengadaan barang tanggap darurat terkait bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 lalu.

Andri Wibawa (AW) disebut sebagai otak dari yang melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan korupsi tersebut.

Baca Juga: HNW Sebut Pemerintah Harus Introspeksi Soal Teror, Ferdinand: Coba Terima Khilafah, Terorisme Diam, Betul Pak?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x