Diketahui, sebelumnya berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara telah ditolak.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, pada Rabu, 31 Maret 2021.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly seperti dikutip dari Antara.
Ia juga mengatakan bahwa pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak lagi bisa kembali mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan dengan dokumen yang ada.
"Dengan dokumen yang ada tentu tidak mungkin lagi," kata Yasonna Laoly di Jakarta.
Hal itu dikatakannya setelah meneliti dokumen atau berkas-berkas yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.***