KPK Hentikan Kasus yang Rugikan Negara Rp4,8 Triliun, Adhie Massardi: Sedang Parodi, Nyindir Syahganda dan HRS

- 3 April 2021, 11:29 WIB
Mantan Juru Bicara Presiden RI ke-4 Gus Dur, Adhie Massardi.
Mantan Juru Bicara Presiden RI ke-4 Gus Dur, Adhie Massardi. /Twitter/@ArdhieMassardi.

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri-nya Itjih Nursalim.

Sebagaimana dikutip dari Antara, SP3 itu adalah SP3 pertama sepanjang berdirinya institusi penegak hukum tersebut, dan mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Juga: Blak-blakan, Rocky Gerung Sebut Jokowi Terdesak Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Keputusan KPK ini kemudian menuai berbagai tanggapan, salah satunya dari mantan Juru Bicara Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie M Massardi.

Menurut Adhie, keputusan yang diambil KPK itu merupakan sebuah parodi yang sedang ditunjukkan untuk menyindir kasus Syahganda Nainggolan dan Habib Rizieq Shihab.

Pasalnya, banyak pihak yang menganggap bahwa ada ketidakadilan atas perlakuan hukum yang diberikan untuk Syahganda dan Habib Rizieq.

Tanggapan tersebut disampaikan Adhie melalui akun Twitter pribadinya @AdhieMassardi pada Sabtu, 3 April 2021.

Baca Juga: Sebut Terorisme Masalah Sakit Hati Bukan Religius, Rocky: di Mana Tidak Ada Keadilan, di Situ Tumbuh Kekerasan

PARODI KPK 》ini @KPK_RI jangan2 sdg pentaskan parodi hukum nyindir PN Depok yg sdg ngadili aktivis Syahganda Nainggolan & PN JakTim yg sdg nyidang IB HRS,” kata dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Lantas Adhie pun mempertanyakan kenapa KPK lebih serius menangani kasus Syahganda dan Habib Rizieq, daripada kasus lain yang lebih besar yang jelas-jelas merugikan negara.

Ngapain klean serius nyari kesalahan mereka agar bisa dipenjarakan? Lha, ini yg jelas2 rugiikan Rp 4,58 T kami bebaskan!!” ujarnya mengakhiri cuitan.

Cuitan Adhie Massardi.
Cuitan Adhie Massardi. Tangkapan layar Twitter/@AdhieMassardi.

Baca Juga: Sebut Semua Agama Baik bagi Setiap Pemeluknya, Ganjar Pranowo: Ada Invisible Hand yang Ingin Pecah Belah RI

Sebagai informasi, Pasangan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nusalim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sejak 2 Oktober 2019 karena diduga merugikan kerugian negara hingga Rp4,58 triliun.

Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Juni 2019.

Sedangkan untuk SP3 tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2021. Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, SP3 dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Soroti Kasus Korupsi Aa Umbara, dr. Tirta: Kalo Otaknya Isinya Uang Doang, Gak Perduli Bansos Juga Disikat

"Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," ujarnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @AdhieMassardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x