Dari pengakuan AR, dirinya telah berhasil melakukan pencurian sebanyak empat kali. Dimana barang-barang yang berhasil dia curi telah dijual kepada rekannya yang berinisial LN.
Kini, rekan AR yang berinisial LN sedang dalam tahap pencarian dan berstatus buron atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang.
Selain itu, Faruk juga memberi penjelasan bahwa kejadian bermula pada Jumat 2 April 2021 jam 10.30 WIB, di mana AR akan melakukan pencurian terhadap RG yang merupakan sopir dari mobil box yang membawa muatan berupa mainan yang akan diantar ke suatu tempat.
Faruk menjelaskan bahwa awalnya tempat penyimpanan yang berada di belakang mobil box tersebut terkunci lalu dirusak oleh pelaku.
Guna untuk menindaklanjuti kasus dan dilakukannya penyelidikan kepolisian membawa mobil box beserta satu dus mainan dan satu buah gembok yang dirusak ke Polsek Tambora Jakarta Barat.
Kini, pelaku AR terancam akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP atas kasus yang telah dibuat dan dilakukan olehnya.***