"Demi mencegah penularan COVID-19, maka vaksinasi yang akan dilakukan pada Bulan Ramadhan. Nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Siti Nadia menjelaskan bahwa kegiatan vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) yang tidak akan membuat puasa seseorang menjadi batal.
Baca Juga: Amien Rais Ungkap Prediksi Masa Pemerintahan Jokowi: Jangan Mimpi 3 Periode, Bisa Rusak Ritme
Jadi, kata dia, kegiatan penyuntikan vaksin Covid-19 terhadap seseorang yang sedang berpuasa itu hukumnya boleh sepanjang kegiatan itu tidak menyebabkan bahaya.
"Kemenkes bersama pihak terkait telah berdiskusi bersama dan kita tahu bahwa MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa," ucap dia menambahkan.
Selain itu, Siti Nadia juga memberikan informasi bahwa kegiatan penyuntikan vaksin Covid-19 dosis pertama di Indonesia sudah mencapai 21,33 persen dari target 40 juta sasaran masyarakat yang akan divaksin tahap satu dan tahap dua.
Baca Juga: Unggah Foto Saat Bersama Krisdayanti dan Ashanty, Atta Halilintar: Ini Dua Mama Baruku
Dengan demikian, dilanjutkan Siti Nadia, setidaknya sudah sekitar delapan juta orang Indonesia telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.***