Seolah Jawab Pertanyaan, Kemenkes Pastikan Proses Vaksinasi Covid-19 Tetap Digelar Meski Bulan Ramadhan

- 4 April 2021, 18:18 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi. /Tangakapan layar YouTube Sekretariat Presiden.

"Demi mencegah penularan COVID-19, maka vaksinasi yang akan dilakukan pada Bulan Ramadhan. Nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Siti Nadia menjelaskan bahwa kegiatan vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) yang tidak akan membuat puasa seseorang menjadi batal.

Baca Juga: Amien Rais Ungkap Prediksi Masa Pemerintahan Jokowi: Jangan Mimpi 3 Periode, Bisa Rusak Ritme

Jadi, kata dia, kegiatan penyuntikan vaksin Covid-19 terhadap seseorang yang sedang berpuasa itu hukumnya boleh sepanjang kegiatan itu tidak menyebabkan bahaya.

"Kemenkes bersama pihak terkait telah berdiskusi bersama dan kita tahu bahwa MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa," ucap dia menambahkan.

Selain itu, Siti Nadia juga memberikan informasi bahwa kegiatan penyuntikan vaksin Covid-19 dosis pertama di Indonesia sudah mencapai 21,33 persen dari target 40 juta sasaran masyarakat yang akan divaksin tahap satu dan tahap dua.

Baca Juga: Unggah Foto Saat Bersama Krisdayanti dan Ashanty, Atta Halilintar: Ini Dua Mama Baruku

Dengan demikian, dilanjutkan Siti Nadia, setidaknya sudah sekitar delapan juta orang Indonesia telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah