Kemendagri Ancam Sanksi Administratif bagi Gubernur Papua Lukas Enembe Jika Pergi ke Luar Negeri Tanpa Izin

- 5 April 2021, 20:30 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Gubernur Papua, Lukas Enembe. /Antara

PR DEPOK - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi administratif kepada Gubernur Papua Lukas Enembe bila ia kembali bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.

 "Untuk saat ini (Lukas Enembe) sudah diberikan teguran. Namun kalau terulang lagi, sesuai aturan akan diberikan sanksi administrasi," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 5 April 2021.
 
Lukas dijumpai Mendagri Tito Karnavian di Papua untuk melakukan klarifikasi tentang kasus pelanggaran batas antarnegara antara Indonesia dengan Papua Nugini pada hari ini.

Baca Juga: Penuhi Syarat Berdasar Hasil Tes Titer Antibodi, Anies Baswedan Siap Vaksinasi Covid-19
 
Sebelumnya, Lukas dan dua pendampingnya dideportasi oleh otoritas Papua Nugini lantaran dia masuk negara tersebut tanpa dokumen resmi.

Kedua pendampingnya masing-masing bernama Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda
 
Lukas pergi ke Papua Nugini menggunakan ojek motor melalui jalan setapak yang menghubungkan Indonesia dan Papua Nugini tanpa pemeriksaan paspor.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Kembali Cair April 2021

Atas kejadian tersebut, Konsulat RI di Vanimo, Papua Nugini mengeluarkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) kepada Lukas dan dua orang pendampingnya untuk bisa pulang ke Indonesia.
 
KBRI Port Moresby dan Konsulat RI di Vanimo mengungkapkan jika mereka tetap melanjutkan perjalanan di Papua Nugini, maka akan bermasalah baginya.

Bahkan kejadian tersebut akan berpengaruh bagi hubungan antara Indonesia dan Papua Nugini.

Baca Juga: Kubu HRS Sebut Kaki Hakim Sudah di Antara Surga dan Neraka, Ferdinand: Mereka Tak Tahu Hakim ialah Wakil Tuhan
 
Surat Kemendagri Nomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021 menyebutkan Lukas Enembe melanggar ketentuan UU Nomor 23/2014 dan Permendagri No. 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.

"Berdasarkan fakta bahwa Saudara Gubernur melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka Kemendagri dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan mengingatkan sekaligus memberikan teguran, agar dalam menjalankan tugas sebagai gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri," ucap petikan surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, atasnama Mendagri.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x