Sebut Pemilu 2024 Tak Bisa Ditunda, Tito Karnavian: Belajar dari Pemilu 2019 dan Pilkada Serentak 2020

- 16 Maret 2021, 07:42 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /ANTARA/Puspen Kemendagri/

PR DEPOK - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membahas terkait Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang.

Pemilu direncanakan akan berlangsung di bulan April 2024. Hal ini menurutnya tidak bisa ditunda dan tetap harus dilaksanakan.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, pada Senin, 15 Maret 2021.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Spanyol, Barcelona Geser Posisi Real Madrid Setelah Unggul 4-1 Atas Huesca

"Waktu Pemilu 2024 tidak bisa ditunda dan harus dilaksanakan. Kalau gubernur, bupati, dan wali kota masih bisa pelaksana tugas, sementara presiden tidak bisa," ujar Mendagri Tito.

Mendagri Tito mengungkapkan, berpijak melihat Pemilu di 2019 lalu, pada dasarnya terlaksana dengan baik, meski tampak adanya dinamika yang terjadi di masyarakat.

"Situasi kambtibmas dapat dikendalikan, dan tidak terdapat konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan," ujar Mendagri Tito.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Selasa, 16 Maret 2021, Mulai Pukul 09.30 Hingga 16.30 WIB

Dikatakan Mendagri Tito, indikator pengukur terlaksana baik tidaknya Pemilu 2019 yaitu berdasarkan tingkat partisipasi pemilih, yakni tampak sangat tinggi 81,93 persen atau 192,7 juta warga Indonesia menggunakan hak pilihnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x