Faktor Ekonomi, Suami Tega Jual Istrinya Rp1 Juta Lewat Facebook untuk Layani Praktik Prostitusi

- 6 April 2021, 17:02 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Dok. PRFM News.

Kini yang bersangkutan akan dijerat Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama-lamanya satu tahun empat bulan atau pidana denda maksimal Rp15 ribu serta Pasal 506 dengan kurungan penjara tiga bulan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x