Kini yang bersangkutan akan dijerat Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama-lamanya satu tahun empat bulan atau pidana denda maksimal Rp15 ribu serta Pasal 506 dengan kurungan penjara tiga bulan.***
Kini yang bersangkutan akan dijerat Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama-lamanya satu tahun empat bulan atau pidana denda maksimal Rp15 ribu serta Pasal 506 dengan kurungan penjara tiga bulan.***
Editor: Ramadhan Dwi Waluya
Sumber: ANTARA