Pertontonkan Alat Kelaminnya di Pinggir Jalan, Pria Berusia 43 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara

- 7 April 2021, 18:20 WIB
Pelaku perbuatan tidak senonoh di pinggir jalan diringkus pihak kepolisian.
Pelaku perbuatan tidak senonoh di pinggir jalan diringkus pihak kepolisian. /Dok. PMJ News/

PR DEPOK  Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berusia 43 tahun lantaran melakukan tindakan tidak senonoh di pinggir jalan.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial MNP yang telah memperlihatkan alat kelaminnya pada dua remaja yaitu NCL berusia 14 tahun dan NGAC 11 tahun.

Selain memperlihatkan kepada kedua remaja tersebut, MNP juga memperlihatkan alat vitalnya kepada pengguna jalan lainnya saat dirinya duduk di atas sepeda motor.

Baca Juga: Jokowi Pernah Ungkap Simpan Rp11 Ribu Triliun di Luar Negeri, Said Didu: Segera Buka Datanya Buat Bayar Utang

Kompol Rango Siregar menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan tidak senonoh itu di pinggir jalan dengan rasa senang.

“Jadi pelaku ini melakukan tindakan senonoh dengan senang saja membuka alat kelaminnya dipertontonkan kepada banyak orang di pinggir jalan,” ujar Rango dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 7 April 2021.

Rango mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga terkait adanya orang yang nekat memperlihatkan dan mempertontokan alat kelamin di pinggir jalan.

Kemudian, lanjutnya, saat pelaku melakukan aksi ada dua anak yang kebetulan melihat dan sempat merekam kejadian tersebut.

Baca Juga: Akui Ditinggal Ayah Sejak Kecil, Reza Rahadian: Gua Enggak Tahu Apakah Bokap Gua Masih Hidup atau Enggak

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x