Ia juga mengatakan pengurus MUI belum tentu layak jadi ulama. Ia pun menegaskan bahwa status MUI memang tidak jelas.
"Pengurus MUI langsung ngrasa diri ulama, pendapatnya dianggap fatwa ulama. Pdhl cuma pengurus. Blm tentu layak jd ulama. Memang ga jelas!," kata Akhmad Sahal, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim sempat menegaskan bahwa MUI ialah organisasi masyarakat, bukan Kementerian atau lembaga negara.
Ungkapan tersebur disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @LuqmanBeeNKRI, pada Selasa, 6 April 2021.
"MUI itu ormas, bukan Kementerian/Lembaga Negara. Clear ya kedudukan MUI. Sbg ormas, negara harus perlakukan MUI sama seperti ormas2 lain. Jika negara beri previlige tertentu, pasti akan ada pihak2 yg gunakan MUI utk cari untung pribadi/kelompok. Apakah sdh terjadi? Ada yg tahu?," ujar Luqman Hakim.***