Tak Setuju dengan PP tentang Royalti Lagu, Dewi Tanjung: Tidak Masuk Akal, Rugikan Masyarakat yang Suka Musik

- 9 April 2021, 18:45 WIB
Politisi PDI Perjuangan, Dewi Tanjung.
Politisi PDI Perjuangan, Dewi Tanjung. /Twitter/@DTanjung15.

 

PR DEPOK – Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung tidak setuju dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik.

Menurut Dewi Tanjung, peraturan tersebut tidak masuk akal dan pemerintah harus meninjau ulang kembali.

Pak Presiden Peppres Larangan Menyanyikan lagu orang di Cafe akan kena denda itu Tidak masuk akal sekali. Tolong Pak Presiden Tinjau ulang Peppres itu,” kata dia seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @DTanjung15 pada Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: Munarman Ngamuk Saat Ditanya Najwa Shihab, Abdillah Toha: Heran, Orang Kayak Gini Masih Dijadikan Narasumber?

Dewi Tanjung juga mengatakan bahwa pencipta lagu sengaja membuat lagu agar bisa dinyanyikan masyarakat atau penyanyi lain, sebagai bentuk kesukaan terhadap lagu tersebut tanpa harus membayar.

Pencipta lagu bikin lagu untuk di nyanyikan oleh penyanyi atau masyarakat tanpa harus membayar selama tidak di Komersilkan,” ucap Dewi Tanjung.

Selain itu dia menilai peraturan tersebut tidak menguntungkan, justru akan sangat merugikan penyanyi dan masyarakat yang menyukai musik.

Pak Jokowi Peppres tentang Larangan menyanyikan Lagu milik orang di Cafe atau Tv itu sangat merugikan penyanyi atau masyarakat yg suka musik,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @DTanjung15


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x