PR DEPOK – Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung tidak setuju dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik.
Menurut Dewi Tanjung, peraturan tersebut tidak masuk akal dan pemerintah harus meninjau ulang kembali.
“Pak Presiden Peppres Larangan Menyanyikan lagu orang di Cafe akan kena denda itu Tidak masuk akal sekali. Tolong Pak Presiden Tinjau ulang Peppres itu,” kata dia seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @DTanjung15 pada Jumat, 9 April 2021.
Dewi Tanjung juga mengatakan bahwa pencipta lagu sengaja membuat lagu agar bisa dinyanyikan masyarakat atau penyanyi lain, sebagai bentuk kesukaan terhadap lagu tersebut tanpa harus membayar.
“Pencipta lagu bikin lagu untuk di nyanyikan oleh penyanyi atau masyarakat tanpa harus membayar selama tidak di Komersilkan,” ucap Dewi Tanjung.
Pak Presiden Peppres Larangan Menyanyikan lagu orang di Cafe akan kena denda itu Tidak masuk akal sekali.
Tolong Pak Presiden Tinjau ulang Peppres itu.
Pencipta lagu bikin lagu untuk di nyanyikan oleh penyanyi atau masyarakat tanpa harus membayar selama tidak di Komersilkan.— Dewi Tanjung15 (@DTanjung15) April 8, 2021
Selain itu dia menilai peraturan tersebut tidak menguntungkan, justru akan sangat merugikan penyanyi dan masyarakat yang menyukai musik.
“Pak Jokowi Peppres tentang Larangan menyanyikan Lagu milik orang di Cafe atau Tv itu sangat merugikan penyanyi atau masyarakat yg suka musik,” ungkapnya.