Baca Juga: Kelelahan Berdiri Menanti Kedatangan Jokowi, Ratusan Pengungsi Bencana NTT Jalani Perawatan Medis
Kemudia Dewi Tanjung menyebut jika pencipta lagu tidak mau atau bahkan tidak setuju lagunya dinyanyikan orang lain, maka lebih baik penciptanya yang menyanyikan.
“Kalo pencipta lagu tidak mau di nyanyikan lagunya oleh penyanyi dan masyarakat suruh pencipta nya sendiri yg nyanyikan,” tuturnya.
Pak Jokowi Peppres tentang Larangan menyanyikan Lagu milik orang di Cafe atau Tv itu sangat merugikan penyanyi atau masyarakat yg suka musik.
Kalo pencipta lagu tidak mau di nyanyikan lagunya oleh penyanyi dan masyarakat suruh pencipta nya sendiri yg nyanyikan— Dewi Tanjung15 (@DTanjung15) April 8, 2021
Diketahui, dalam PP 56 Tahun 2021 pasal 3 tertulis setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
Baca Juga: Ramadhan 2021, Masjid Istiqlal Tidak Akan Layani Buka Puasa Bersama Seperti Tahun Lalu
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik dibuat sebagai penegasan terhadap Undang-Undang tentang Hak Cipta.
"Namun dalam PP ini lebih spesifik, sehingga nanti ada pengaturan, misalnya, terkait besaran," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Dr Freddy Harris seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan pada UU tentang Hak Cipta hal itu sebenarnya sudah diatur terutama di pasal 87, 89 dan pasal 90.
Namun, lahirnya PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 tersebut lebih bersifat spesifik.