Sebut Jokowi Tak Berwenang Hapus atau Bentuk Kementerian Baru, Ali Syarief: Itu Artinya Pelanggaran UU!

- 14 April 2021, 10:22 WIB
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief.*
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief.* /Instagram @alisyarief50/

PR DEPOK – Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief turut menyoroti wacana peleburan dua kementerian.

Dikabarkan, kedua kementerian yang akan dilebur yakni Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sebelumnya, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menghapus Kemenristek dari struktur kabinet.

Baca Juga: Arie Untung Viral Soal Raja Salman Takut Riba, Ferdinand: Bagaimana Rasanya Jadi Bahan Tertawaan dan Diolok?

Dengan dihapuskannya Kemenristek, fungsi kementerian tersebut nantinya akan digabungkan ke Kemendikbud.

Hal itu dinilai sejalan dengan keputusan menjadikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang sebelumnya melekat pada Kemenristek menjadi lembaga otonom yang berdiri sendiri.

Kabar mengenai peleburan dua kementerian itu pun menjadi sorotan berbagai pihak, salah satunya Ali Syarief.

Ia menilai bahwa Jokowi tidak mempunyai wewenang untuk menghapus, menggabungkan, atau membentuk sebuah kementerian baru.

Baca Juga: Sambut 'Comeback' Marq Marquez di Seri MotoGP Portugal, Espargaro: Dia Akan Tingkatkan Kualitas Kami

Menghapus, Menggabungkan atau bahkan Membentuk Kementrian Baru itu bukan wewenang @jokowi,” tulisnya pada Selasa, 13 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter-nya @lisyarief.

Menurut penilaiannya, hal tersebut disebabkan karena dasar hukumnya adalah Undang-Undang (UU).

Karena dasar hukumnya adalah UU,” ujar Ali Syarief lagi menjelaskan.

Lebih lanjut, ia menerangkan apabila UU tidak diubah, maka artinya ada pelanggaran UU.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Dianalogikan 'Ban Serep' Usai Survei IPO Rendah, FH: Mestinya Ambil Peran dalam Lawan Radikalisme

Tanpa mengubah UU-nya, maka itu artinya pelanggaran UU,” tuturnya.

Ali Syarief lantas menuturkan bahwa UU dibuat bersama dengan eksekutif dan legislatif.

Dan membuat UU adalah kewenangan bersama Executive dan Legislative,” ucap Ali Syarief.

***

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x