PR DEPOK - Beberapa waktu lalu, Jawa Barat dikejutkan dengan kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Kasus tersebut terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu pada tahun 2019.
Diketahui, kasus itu diketahui pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu periode 2014-2019, Supenda sekaligus bersama Omarsyah selaku eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono sebagai Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan Carsa AS dari pihak swasta yang menjadi tersangka setelah pengungkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Oktober 2019.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Ditlantas Polda Siaga di Jalur Alternatif untuk Menghadang Kendaraan Roda Dua
Keempat orang tersebut sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, tepat pada hari ini, Rabu, 14 April 2021, Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, mengatakan pihaknya memanggil tiga Anggota DPRD Provinsi Jabar dengan agenda pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait kasus tersebut.
Ketiganya yaitu Cucu Sugiyati, Almaida Rosa Putra, dan M. Hasbullah Rahmad.
Pemeriksaan tersebut dikabarkan akan dilaksanakan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019," kata Ali Fikri.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," katanya dalam keterangannya di Jakarta.
Berdasarkan informasi, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemkab Indramayu untuk Tahun Anggaran 2017-2019.
Sementara itu, hingga kini KPK belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan/atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Sebagai pengingat, pada 16 November 2020, KPK juga telah menetapkan Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024, sebagai tersangka atas pengembangan dari kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu untuk Tahun Anggaran 2017-2019.
Diketahui, Abdul Rozaq diduga menerima aliran dana mencapai Rp8.582.500.000.***