"(Kenaikan kasus) pertama saat libur Idulfitri tahun lalu terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen," ujar Jokowi.
Kenaikan kasus Covid-19 kedua terjadi pada 20-23 Agustus 2020 dengan catatan kenaikan kasus harian sampai 119 persen dan tingkat kematian mingguan meningkat hingga 57 persen.
Selanjutnya, saat libur panjang 28 Oktober sampai 1 November 2020 tercatat kenaikan kasus harian Covid-19 sampai 95 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan sampai 75 persen.
Kasus keempat terjadi saat libur akhir tahun pada 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 yang diketahui kenaikan mencapai 78 persen dan tingkat kematian mingguan sampai 46 persen.
Sementara itu, untuk alasan kedua menurut Jokowi ialah untuk menjaga tingkat penyebaran Covid-19 tetap rendah.
"Pertimbangan lain adalah kita harus menjaga tren menurunnya kasus aktif di indonesia dalam dua bulan ini yang menurun dari 176.672 kasus pada 5 Februari 2021 dan pada 15 April 2021 menjadi 108.032 kasus," kata Presiden.
Menurut Jokowi penambahan kasus harian Covid-19 di Indonesia saat ini juga sudah mulai menurun.
"Oleh karena itu kita harus betul-betul menjaga momentum bersama momentum yang sangat baik ini. Untuk itulah pada lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat," ucapnya menegaskan.