"Pelaku harus dihukum, jangan dilepaskan hanya dengan minta maaf," lanjutnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengungkapkan, laporan disertai dengan video yang merekam aksi kekerasan terlapor.
Penyidik Satreskrim tengah melakukan persiapan untuk memanggil para saksi dan terlapor memberikan keterangan.
"Laporannya masuk kemarin, penyidik mulai menyelidikinya," kata Abdullah, Jumat, 16 April 2021.
Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka memar di mata, bengkak di bibir, dan perut. Sementara kasusnya dimasukkan dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.***