Kecam Kasus Penganiayaan Perawat, Ferdinand Hutahaean: Pelaku Harus Dihukum, Jangan Hanya Minta Maaf

- 17 April 2021, 06:37 WIB
Kecam Kasus Penganiayaan Perawat, Ferdinand Hutahaean: Pelaku Harus Dihukum, Jangan Hanya Minta Maaf.*
Kecam Kasus Penganiayaan Perawat, Ferdinand Hutahaean: Pelaku Harus Dihukum, Jangan Hanya Minta Maaf.* /Instagram @ferdinand_hutahaean

"Pelaku harus dihukum, jangan dilepaskan hanya dengan minta maaf," lanjutnya.

Tangkapan layar.*
Tangkapan layar.*

Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengungkapkan, laporan disertai dengan video yang merekam aksi kekerasan terlapor.

Penyidik Satreskrim tengah melakukan persiapan untuk memanggil para saksi dan terlapor memberikan keterangan.

"Laporannya masuk kemarin, penyidik mulai menyelidikinya," kata Abdullah, Jumat, 16 April 2021.

Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka memar di mata, bengkak di bibir, dan perut. Sementara kasusnya dimasukkan dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x