"Mendengar anak saya menangis pada saat hendak pulang dari RS Siloam, saya emosi hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut," kata tersangka di Mapolrestabes Palembang.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.