Kronologi Penganiayaan Perawat di Palembang, Pelaku Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

- 17 April 2021, 15:20 WIB
Sosok pelaku penganiayaan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang berhasil diamankan Polisi.
Sosok pelaku penganiayaan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang berhasil diamankan Polisi. /YouTube/Polisi Palembang

PR DEPOK – Warganet dihebohkan dengan video amatir yang menunjukan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Kamis 15 April siang lalu. Berikut ini kronologi kejadian penganiayaan terhadap perawat tersebut.

Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik terlihat seorang perawat keluar dari ruangan pasien dengan wajah takut, didalam ruangan pasien seorang laki-laki berbaju merah terlihat marah hingga datanglah beberapa pria lain dan security rumah sakit untuk melerai keributan.

Akibat tindakan ini, masyarakat melayangkan protes menggunakan tagar #SavePerawatIndonesia trending di media sosial twitter, banyak warganet yang mengecam aksi pria berbaju merah dalam video viral itu.

Terkait oknum yang melakukan kekerasan, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S menjelaskan bahwa seorang pria yang videonya viral diduga melakukan penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang itu bukan anggota Polri sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Prihatin Perawat RS Siloam Dipukul hingga Dijambak Orang Tua Pasien, Gus Umar: Saya Harap Nggak Ada Damai

"Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka JT penganiaya Cr perawat RS Siloam yang bersangkutan warga sipil biasa dan sekarang dalam proses pemeriksaan penyidik Reskrim Polrestabes Palembang," kata Kapolda Irjen Pol Eko di Palembang.

Terkait status tersangka, akun @polisi_palembang juga telah mengkonfirmasi hal tersebut.

“Yang merupakan anggota kepolisian adalah bapak-bapak yang menggunakan baju abu-abu dan celana pendek, bapak tersebut mencoba menengahi permasalahan yang terjadi pada saat itu, dikarenakan lokasi keributan berdekatan dengan kamar anggota polisi tersebut yang sedang menjaga istrinya yang baru melahirkan. sehingga anggota polisi tersebut mencoba mendatangi lokasi keributan dan menengahi permasalahan yang terjadi,” tulis akun @polisi_palembang.

Kapolda Irjen Pol Eko menjelaskan, JT orang tua pasien yang diduga menganiaya Cr (perawat RS Siloam Palembang) mengaku sebagai polisi namun setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku terungkap identitas adalah sebagai warga sipil yang berprofesi sebagai pedagang suku cadang kendaraan bermotor.

Baca Juga: Update Kontrak, Lionel Messi Bertahan atau Meninggalkan Barcelona?

Penangkapan tersangka dilakukan Tim Polrestabes Palembang di rumahnya wilayah Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Jumat 16 April 2021 pada malam hari. Tersangka juga bersikap kooperatif tanpa melakukan perlawanan kepada polisi.

Sementara Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira menyatakan Jason Tjakrawinata atau JT (38) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang setelah menjalani pemeriksaan penyidik.

Tersangka JT kini ditahan dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang sesuai Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam dan merusak gawai milik perawat lainnya, kata Kapolrestabes.

Awal peristiwa itu terjadi pada Kamis 15 April 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu anak JT tersangka penganiaya perawat Cr tengah dirawat di lokasi kejadian, karena sudah diperbolehkan pulang, korban mencabut selang infus dari pasien.

Baca Juga: Liverpool Mencari Pengganti Sadio Mane, Ousmane Dembele Solusinya?

Pasien yang merupakan anak berusia dua tahun, sedang aktif-aktifnya, bekas infusnya mengeluarkan darah ketika sedang digendong ibunya.

Melihat tangan pasien berdarah, perawat langsung mengganti plester yang berdarah, sembari menghentikan darah di tangan pasien, hal tersebut dilaporkan istri pelaku melalui gawai kepada JT yang pada waktu itu berada di luar dan membuat pelaku emosi datang ke RS Siloam melakukan penganiayaan kepada perawat, ujarnya.

Untuk kelanjutan kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang dan akan segera di tindak lanjuti oleh anggota Kepolisian Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Analisis Roy Suryo Soal Hacker RI yang Curi Dana Bansos AS: Kuncinya Ada pada si S WNA India yang Jadi Buron!

"Mendengar anak saya menangis pada saat hendak pulang dari RS Siloam, saya emosi hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut," kata tersangka di Mapolrestabes Palembang.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x