Joseph Paul Zhang Dianggap Nistakan Agama, Gus Nadir: Bisa Gak Mengabdi Tanpa Jelekan Keyakinan Pihak Lain?

- 18 April 2021, 16:19 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir.*
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir.* /Instagram @nadirsyahhosen_official

PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir menanggapi video yang sedang viral yaitu Joseph Paul Zhang yang dianggap menistakan agama Islam melalui video yang diunggah di kanal YouTube-nya.

Menurutnya, jika ingin mengabdi kepada kepercayaan masing-masing tidak perlu menjelekkan keyakinan pihak lain.

Hal itu disampaikan Gus Nadir melalui akun Twitter pribadinya @na_dirs pada Minggu, 18 April 2021.

Baca Juga: Pengusaha MRA Group, Adiguna Sutowo Wafat di Usia ke-62

Gus Nadir sempat mengulas kembali keributan soal keyakinan yang sempat ramai diperbincangkan belakangan ini.

"Ada Desak yg komen ttg Hindu, dan Joseph Zhang yg komen soal Nabi Muhammad. Sebelumnya Yahya Waloni komen ttg Yesus," kata Gus Nadir, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Ia pun menyarankan agar nikmati saja apa yang dimiliki saat ini, tanpa perlu mencaci miliknya orang lain. Menurutnya, ini penerapan yang sederhana.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Bantuan IMF Soal Utang, Fadli Zon: Hanya Keledai yang Jatuh ke Lubang yang Sama Dua Kali

"Bisa gak sih mengabdi padaNya tanpa harus menjelekkan keyakinan pihak lain? Silakan nikmati milikmu sendiri tanpa mencaci punya org lain jelek. Sesederhana itu!," ujar Gus Nadir.

Sebelumnya, Joseph Paul Zhang di dalam video yang ia unggah di kanal YouTube-nya dianggap telah menistakan agama.

Pada video itu, Joseph mengaku sebagai Nabi ke-26 sebagai pihak yang akan meluruskan ajaran dari Nabi ke-25.

Baca Juga: Tantang tuk Serukan Reshuffle Presiden, Nicho Unggah Foto Rizal Ramli: Gak Guna Kalau Hanya Reshuffle Menteri

Ia pun menantang semua pihak yang menonton videonya tersebut untuk melaporkannya ke polisi atas apa yang ia katakan dalam video tersebut.

Joseph juga sempat menjanjikan hadiah bagi pihak yang berani melaporkannya ke polisi, yakni senilai Rp1 juta bagi lima orang pelapor.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @na_dirs


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x