PR DEPOK - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta mulai memberlakukan aturan baru berkenaan dengan jam operasional MRT.
Kabar perubahan jam operasional MRT itu disampaikan oleh Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo pada Minggu, 18 April 2021 kemarin.
Dalam keterangan tertulisnya, Pratomo menuturkan bahwa perubahan jam operasional MRT akan mulai diberlakukan hari ini Senin, 19 April 2021.
Disebutkan, perubahan jam operasional MRT itu dilakukan demi menyesuaikan kebijakan pemerintah berkenaan dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Lebih lanjut, Pratomo mengatakan jam operasional baru MRT terdapat perbedaan di antara hari kerja yakni Senin-Jumat, dengan Sabtu-Minggu.
Pratomo menjelaskan, jam operasional baru MRT pada hari Senin-Jumat mulai pukul 5.00 sampai 23.00 WIB. Sedangkan, pada Sabtu-Minggu mulai pukul 6.00 sampai 21.00 WIB.
"Jarak antar kereta (headway) pada hari kerja adalah setiap lima menit untuk jam sibuk (7.00 - 9.00 WIB dan 17.00 - 19.00 WIB) dan 10 menit di luar jam sibuk."