Bahkan, Habib Rizieq mengakui telah membuat surat pernyataan resmi melarang tim medis untuk membuka hasil lab atau pemeriksaan dirinya kepada pihak manapun tanpa seizinnya.
"Ya, jadi tidak boleh, ada membuka hasil pemeriksaan saya kecuali dengan izin saya. Kalau izin saya, silakan untuk dibuka," ujarnya.
Seperti diketahui, saksi dr. Nuri Dyah Indrasari yang juga merupakan dokter spesialis patologi klinik di RSCM menyebut ada hasil tes PCR terkonfirmasi positif Covid-19 atas nama Muhammad R.
Hal tersebut diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu, 21 April 2021.
Berdasarkan keterangan petugas di laboratorium, Nuri Dyah mengatakan pihak yang mengantarkan spesimen itu adalah dr. Hadiki Habib, dokter relawan Mer-C yang bertugas melakukan tes usap antigen kepada Habib Rizieq.
"Pada 27 November Jumat, petugas kami dari pendaftaran laboratorium itu menerima sampel berupa VTM (virus transport medium) yang di dalamnya sudah ada bahan swab. Waktu dikonfirmasi itu dari dr. Habib (Hadiki Habib)," tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, Nuri mengatakan pihaknya kemudian melakukan pengujian sampel yang dikirimkan itu pada keesokan harinya.
"Waktu kita terima, keeseokan harinya kita kerjakan. Jadi pada 28 November, bahan yang diterima kemudian dikerjakan PCR dan hasilnya keluar sekitar pukul 4 sore," katanya.