Prihatin HRS Dianggap Sebar Hoaks, Refly: Hadeuh Kok Dipaksakan Sekali, Seolah yang Diproses Itu Bandit Besar

- 23 April 2021, 13:00 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /ANTARA//Indrianto Eko Suwarso.

Bahkan, Habib Rizieq mengakui telah membuat surat pernyataan resmi melarang tim medis untuk membuka hasil lab atau pemeriksaan dirinya kepada pihak manapun tanpa seizinnya.

"Ya, jadi tidak boleh, ada membuka hasil pemeriksaan saya kecuali dengan izin saya. Kalau izin saya, silakan untuk dibuka," ujarnya.

Seperti diketahui, saksi dr. Nuri Dyah Indrasari yang juga merupakan dokter spesialis patologi klinik di RSCM menyebut ada hasil tes PCR terkonfirmasi positif Covid-19 atas nama Muhammad R.

Baca Juga: Berlangsung 1-2 Jam, PLN Depok Lakukan Pemadaman Listrik Sementara di Daerah Ini Jumat, 23 April 2021

Hal tersebut diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu, 21 April 2021.

Berdasarkan keterangan petugas di laboratorium, Nuri Dyah mengatakan pihak yang mengantarkan spesimen itu adalah dr. Hadiki Habib, dokter relawan Mer-C yang bertugas melakukan tes usap antigen kepada Habib Rizieq.

"Pada 27 November Jumat, petugas kami dari pendaftaran laboratorium itu menerima sampel berupa VTM (virus transport medium) yang di dalamnya sudah ada bahan swab. Waktu dikonfirmasi itu dari dr. Habib (Hadiki Habib)," tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, Nuri mengatakan pihaknya kemudian melakukan pengujian sampel yang dikirimkan itu pada keesokan harinya.

Baca Juga: Habib Rizieq Sebut Kena Covid-19 di Bandara, Teddy: Coba Tanya Dia Bisa Buktikan? Gue Yakin Cuma Plonga-Plongo

"Waktu kita terima, keeseokan harinya kita kerjakan. Jadi pada 28 November, bahan yang diterima kemudian dikerjakan PCR dan hasilnya keluar sekitar pukul 4 sore," katanya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA YouTube @reflyharun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x