PR DEPOK – Dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab, saksi menyebutkan bahwa Pondok Pesantren Agrikultural milik terdakwa Habib Rizieq Shihab belum memiliki izin dari Kementerian Agama (Kemenag).
Pernyataan soal legalitas pondok pesantren Habib Rizieq Shihab ini disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor Sihabudin.
"Sebagaimana saya sampaikan (pondok pesantren Rizieq Shihab) belum masuk (terdaftar). Tidak didaftarkan berarti belum punya izin, belum punya legalitas," kata Sihabudin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin 26 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Lebih lanjut, Sihabudin menjelaskan bahwa untuk mendirikan sebuah pondok pesantren haruslah mengantongi izin dan memiliki legalitas dengan melengkapi sejumlah administrasi.
"Ponpes (pondok pesantren) bisa diizinkan terkait administrasi dan pemenuhan kelembagaan dan pimpinan ponpes. Kemudian juga melampirkan berkas yayasan, domisili dan menampilkan profil," ujar Sihabudin.
Kesaksian ini diungkapkan Sihabudin saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung. Saat itu diketahui terdakwa hadir dalam acara peletakan batu pertama.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Subsidi Listrik PLN Berlaku hingga 14 Mei 2021, Simak Faktanya
Menanggapi pernyataan saksi yang menyoroti legalitas pondok pesantren terdakwa, Habib Rizieq Shihab mengatakan bahwa pondok pesantren miliknya bukan menolak untuk mendaftar di Kemenag.