Pondok Pesantren Habib Rizieq Shihab Belum Ada Izin Kemenag Menurut Saksi, Ini Tanggapan Terdakwa

- 27 April 2021, 09:45 WIB
Mobil tahanan yang membawa terdakwa Rizieq Shihab meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.*
Mobil tahanan yang membawa terdakwa Rizieq Shihab meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.* //ANTARA/Yogi Rachman//

PR DEPOK – Dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab, saksi menyebutkan bahwa Pondok Pesantren Agrikultural milik terdakwa Habib Rizieq Shihab belum memiliki izin dari Kementerian Agama (Kemenag).

Pernyataan soal legalitas pondok pesantren Habib Rizieq Shihab ini disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor Sihabudin.

"Sebagaimana saya sampaikan (pondok pesantren Rizieq Shihab) belum masuk (terdaftar). Tidak didaftarkan berarti belum punya izin, belum punya legalitas," kata Sihabudin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin 26 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Segera Daftar Lewat HP, Berikut Link Pendaftaran BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta bagi Daerah Jakarta Selatan

Lebih lanjut, Sihabudin menjelaskan bahwa untuk mendirikan sebuah pondok pesantren haruslah mengantongi izin dan memiliki legalitas dengan melengkapi sejumlah administrasi.

"Ponpes (pondok pesantren) bisa diizinkan terkait administrasi dan pemenuhan kelembagaan dan pimpinan ponpes. Kemudian juga melampirkan berkas yayasan, domisili dan menampilkan profil," ujar Sihabudin.

Kesaksian ini diungkapkan Sihabudin saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung. Saat itu diketahui terdakwa hadir dalam acara peletakan batu pertama.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Subsidi Listrik PLN Berlaku hingga 14 Mei 2021, Simak Faktanya

Menanggapi pernyataan saksi yang menyoroti legalitas pondok pesantren terdakwa, Habib Rizieq Shihab mengatakan bahwa pondok pesantren miliknya bukan menolak untuk mendaftar di Kemenag.

Sebaliknya, menurut Habib Rizieq Shihab, selama ini dirinya memang belum mendapatkan penyuluhan dari Kemenag.

Hal itu Habib Rizieq Shihab tegaskan kembali dengan menanyakan kepada saksi mengenai penyuluhan yang dilakukan Kemenag pada pondok pesantren miliknya.

Baca Juga: Eks Caleg PKS Mundur dari Direktur PT PAL Usai Dinilai Radikal, Said Didu: Politisasi BUMN Makin Nyata!

"Apa Anda pernah datang ke Markas Syariah untuk penyuluhan?" ujar Habib Rizieq Shihab.

Sementara itu, saksi lainnya, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Adang Mulyana memberikan keterangan soal tes cepat di Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariat.

Ia menyebutkan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor telah berusaha melakukan upaya pencegahan Covid-19 dengan tes cepat di Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariat, sebagai lokasi pertama yang dihadiri Rizieq Shihab.

Baca Juga: Hilmi Firdausi Akui Dakwahnya Pernah Dicoret BUMN, tapi Kini Padat: Apa Artinya Orang Suka Da’i ‘Radikal’ Ya?

Akan tetapi, menurutnya petugas tidak bisa melakukan tes cepat karena tergantung dari tim keamanan di Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariat.

“Kami berusaha bisa ambil rapid di pesantren. Tapi kami kan tim kesehatan, jadi tergantung tim keamanan kalau bisa di buka jalur kami bisa masuk,” kata Adang Mulyana.

Lebih lanjut, ketika menjawab pertanyaan jaksa terkait sebab larangan masuk di Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariat, Adang Mulyana menyebutkan bahwa belum mengetahui alasannya.

“Pastinya belum tahu. Mungkin ada (alasannya), tapi saya belum tahu,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa tim kesehatan pada saat itu tidak bisa melakukan tes cepat Coid-19 Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariat.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah