Sebelumnya, Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 atas dugaan sebagai pihak yang menggerakkan pihak lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Penangkapan Munarman dilakukan oleh tim Densus 88 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Tak hanya itu, Munarman juga diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme terhadap aparat.
Setelah Munarman ditangkap, tim Densus 88 melakukan penggeledahan di bekas kantor Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hasil dari penggeledahan tersebut, tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.***