PR DEPOK - Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Amarullah Harahap turut menanggapi soal kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengamankan berbagai dokumen hasil penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Tanggapan tersebut disampaikan Yan Harahap lewat satu cuitan di akun Twitter pribadinya @YanHarahap pada Kamis, 29 April 2021.
Yan Harahap berharap dokumen dari hasil penggeledahan KPK di dua tempat Azis Syamsuddin itu tidak bernasib sama dengan truk yang beberapa waktu sempat dinyatakan hilang.
"Kita doakan, 2 koper ini tidak bernasib sama seperti truk bbrp waktu lalu," kata Yan Harahap sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 30 April 2021.
Diketahui bersama, pada Jumat, 9 April 2021, KPK tidak menemukan barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di beberapa wilayah di Kalsel, karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya truk di sebuah lokasi, yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan itu," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri seperti dikutip dari Antara.
Akan tetapi, lanjut dia, setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini sedang dilakukan pencarian.
Sebelumnya, kantor dan rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin digeledah penyidik KPK pada Kamis, 29 April 2021.
Dalam proses penggeledahan, KPK mendapatkan sejumlah menyangkut yang berkenaan dengan kasus dugaan suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Barang bukti yang ditemukan berupa dokumen dan barang barang yang memiliki kaitan dengan perkara tersebut.
"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Selanjutnya, dikatakan dia, bukti-bukti tersebut akan segera dilakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara.***