PR DEPOK – Sebanyak lima orang tersangka, kasus penggunaan alat bekas untuk rapid test antigen telah ditetapkan aparat kepolisian.
Polda Sumatra Utara telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penggunaan alat bekas rapid test antigen, termasuk sang manajer Kimia Farma.
Sebelumnya, layanan rapid test Covid-19 dari oknum pegawai Kimia Farma di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara, digerebek polisi pada Selasa, 27 April 2021, terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.
Terkait penetapan lima tersangka kasus penggunaan alat bekas rapid test antigen tersebut, disampaikan langsung oleh Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Jumat 30 April 2021, dia menjelaskan bahwa pelaku menggunakan alat bekas guna rapid test antigen dengan mendaur ulang stik dari alat yang dimaksud.
"Para pelaku yang diungkap ini terbukti mendaur ulang stik yang digunakan untuk tes rapid test Covid-19 antigen," ujar Irjen Pol Panca Putra pada Kamis, 29 April 2021 kemarin.
Sementara itu, mengenai identitas kelima pelaku itu, ia menyebutkan bahwa tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.