Lebih lanjut, menurutnya, dari 5 orang tersangka tersebut salah satu tersangka yang berinisial PM merupakan Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.
Tidak hanya itu, ia menyebutkan bahwa dalam menjalankan aksi tersebut, keempat tersangka dikoordinasi oleh PM yang menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.
Atas tindak kejahatan yang kelima tersangka lakukan, mereka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, kelima tersangka dikenai Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Dalam konferensi penetapan para tersangka tersebut, turut hadir juga Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan sejumlah PJU Polda Sumut.***