PR DEPOK – Sebanyak lima orang tersangka, kasus penggunaan alat bekas untuk rapid test antigen telah ditetapkan aparat kepolisian.
Polda Sumatra Utara telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penggunaan alat bekas rapid test antigen, termasuk sang manajer Kimia Farma.
Sebelumnya, layanan rapid test Covid-19 dari oknum pegawai Kimia Farma di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara, digerebek polisi pada Selasa, 27 April 2021, terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.
Terkait penetapan lima tersangka kasus penggunaan alat bekas rapid test antigen tersebut, disampaikan langsung oleh Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Jumat 30 April 2021, dia menjelaskan bahwa pelaku menggunakan alat bekas guna rapid test antigen dengan mendaur ulang stik dari alat yang dimaksud.
"Para pelaku yang diungkap ini terbukti mendaur ulang stik yang digunakan untuk tes rapid test Covid-19 antigen," ujar Irjen Pol Panca Putra pada Kamis, 29 April 2021 kemarin.
Sementara itu, mengenai identitas kelima pelaku itu, ia menyebutkan bahwa tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.
Lebih lanjut, menurutnya, dari 5 orang tersangka tersebut salah satu tersangka yang berinisial PM merupakan Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.
Tidak hanya itu, ia menyebutkan bahwa dalam menjalankan aksi tersebut, keempat tersangka dikoordinasi oleh PM yang menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.
Atas tindak kejahatan yang kelima tersangka lakukan, mereka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, kelima tersangka dikenai Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Dalam konferensi penetapan para tersangka tersebut, turut hadir juga Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan sejumlah PJU Polda Sumut.***