Mahfud MD Tegaskan Pemerintah tak Akan Cabut UU ITE, Cipta Panca: Kena Prank Lagi Kan?

- 30 April 2021, 15:43 WIB
Politisi Partai Demokrat Cipta Panca.
Politisi Partai Demokrat Cipta Panca. /Facebook Cipta Panca Laksana/

Revisi terbatas itu, yaitu penambahan beberapa aspek dalam pasal yang dianggap multitafsir, salah satunya memasukkan penjelasan pada sejumlah pasal di UU ITE.

"Seperti, misalnya, apa sih penistaan itu? Apa sih fitnah itu? Apa sih? Jadi dijelaskan," tuturnya.

Mahfud MD menerangkan bahwa tujuan penambahan penjelasan itu agar ketentuan yang dianggap pasal karet tak disalahgunakan, sehingga seluruh pihak memahami konteks regulasi tersebut.

"Sehingga tidak sembarang orang yang berdebat lalu dianggap onar," ujar Mahfud MD menambahkan.

Baca Juga: Heran Munarman Dituduh Teroris, MS Kaban: Ora Mungkin! Salah Tangkep Kali, Bebasin dong Pak Polis

Kemudian, revisi terbatas juga akan menambahkan satu pasal dalam UU ITE. Penambahan pasal untuk memperkuat ketentuan yang ada.

"Memang kemudian untuk memperkuat itu ada satu penambahan pasal yaitu Pasal 45 C," katanya.

Lebih lanjut, Mahud MD mengatakan bahwa saat ini dibutuhkan pedoman untuk menghindari salah tafsir dalam menerapkan UU ITE.

Oleh sebab itu, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian/lembaga, yakni Kemenkominfo, Kejagung dan Polri.

Baca Juga: Jika Munarman Terbukti Terorisme, Teddy: Aparat Berhak Ciduk Jika Ada Keterlibatan Fadli Zon Bantu Munarman

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @Panca66


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah