Mahfud MD Tegaskan Pemerintah tak Akan Cabut UU ITE, Cipta Panca: Kena Prank Lagi Kan?

- 30 April 2021, 15:43 WIB
Politisi Partai Demokrat Cipta Panca.
Politisi Partai Demokrat Cipta Panca. /Facebook Cipta Panca Laksana/

PR DEPOK – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan mencabut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan tidak akan mencabut karena UU ITE dinilai masih sangat diperlukan.

"Undang-Undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Jadi, tidak akan ada pencabutan Undang-Undang ITE," katanya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tak Terima Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara, Rachland Nashidik: 1 Menit pun Tidak Pantas!

Keputusan pemerintah soal UU ITE ini kemudian ditanggapi oleh politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana. Lantas, dia melontarkan sindiran bahwa masyarakat Indonesia di-prank lagi oleh pemerintah.

Kena prank lagi kan?” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @panca66 pada Jumat, 30 April 2021.

Cuitan politisi Partai Demokrat, Cipta Panca.
Cuitan politisi Partai Demokrat, Cipta Panca. Tangkap layar Twitter.com/@panca66.

Sebagai informasi, meski UU ITE tidak akan dicabut, namun Mahfud MD mengatakan bakal ada revisi secara terbatas.

Baca Juga: Tito Karnavian di Video Lama Sebut FPI dan Habib Rizieq Toleran, Fadli Zon: Saya Percaya Apa yang Disampaikan

Revisi terbatas itu, yaitu penambahan beberapa aspek dalam pasal yang dianggap multitafsir, salah satunya memasukkan penjelasan pada sejumlah pasal di UU ITE.

"Seperti, misalnya, apa sih penistaan itu? Apa sih fitnah itu? Apa sih? Jadi dijelaskan," tuturnya.

Mahfud MD menerangkan bahwa tujuan penambahan penjelasan itu agar ketentuan yang dianggap pasal karet tak disalahgunakan, sehingga seluruh pihak memahami konteks regulasi tersebut.

"Sehingga tidak sembarang orang yang berdebat lalu dianggap onar," ujar Mahfud MD menambahkan.

Baca Juga: Heran Munarman Dituduh Teroris, MS Kaban: Ora Mungkin! Salah Tangkep Kali, Bebasin dong Pak Polis

Kemudian, revisi terbatas juga akan menambahkan satu pasal dalam UU ITE. Penambahan pasal untuk memperkuat ketentuan yang ada.

"Memang kemudian untuk memperkuat itu ada satu penambahan pasal yaitu Pasal 45 C," katanya.

Lebih lanjut, Mahud MD mengatakan bahwa saat ini dibutuhkan pedoman untuk menghindari salah tafsir dalam menerapkan UU ITE.

Oleh sebab itu, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian/lembaga, yakni Kemenkominfo, Kejagung dan Polri.

Baca Juga: Jika Munarman Terbukti Terorisme, Teddy: Aparat Berhak Ciduk Jika Ada Keterlibatan Fadli Zon Bantu Munarman

"Untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan, maka dibuatlah pedoman teknis dan kriteria implementasi yang nanti akan diwujudkan dalam bentuk SKB 3 kementerian dan lembaga, yaitu Menkominfo, Kejaksaan Agung, dan Polri," ujarnya.

Bentuknya nanti akan seperti buku saku, yang akan diedarkan ke masyarakat hingga polisi dan jaksa.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @Panca66


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah