Penyaluran atau penyerahan itu tentu harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, lanjutnya, Kemenag juga akan memantau pengelolaan zakat infak dan sedekah untuk memastikan pelayanan melalui daring.
Baca Juga: 10 Lagu Sheila On 7 ini Cocok untuk Jadi Teman Bernostalgia
Misalnya, dengan membuka rekening pembayaran zakat demi memudahkan muzaki atau orang yang membayar zakat.
"Jadi, pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electrical channel. sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," ujarnya.
Kemudian, Menag Yaqut juga meminta agar masyarakat tidak menggelar takbiran keliling pada malam hari lebaran.
Menurutnya, permintaan itu bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.
Dia juga mengimbau takbiran lebarn bisa dilakukan di masjid atau musala setempat tentu dengan catatan yakni menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, atau juga bisa dilakukan secara virtual.***