Sanksi kepada para pelanggar Operasi Ketupat antara lain kendaraan diharuskan putar balik, sanksi administratif, dan ancaman kurungan penjara mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018.
"Operasi keselamatan ini memiliki target untuk memutus mata rantai Covid-19, mencegah masyarakat melaksanakan mudik Lebaran 2021 yang tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Satai Beracun, Kombes Yuliyanto: Inisial R Masih akan Didalami Keberadaannya
Polri menggelar Operasi Ketupat 2021 dengan memfokuskan aturan larangan mudik dan menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan tertib pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Sekitar 166 ribu personel yang terlibat dalam Operasi Ketupat pada tahun ini.***