Terminal Kalideres Izinkan Bus Antarkota-Antarprovinsi Berstiker Khusus Tetap Beroperasi Selama Larangan Mudik

- 6 Mei 2021, 13:55 WIB
Sejumlah bus di Terminal Kalideres, Jakarta.
Sejumlah bus di Terminal Kalideres, Jakarta. /Fauzan/ANTARA

PR DEPOK - Terminal Bus Kalideres hanya mengizinkan operasional kendaraan yang berstiker khusus dan berlaku selama masa pelarangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

"Kalau dibuka nanti akan keluar datanya, data kendaraan, data perusahaan, dan juga tujuannya. Jadi bisa dipastikan kalau stiker dengan kode bar tersebut tidak dapat dipalsukan," kata Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnain dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Stiker khusus bagi bus diterbitkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemhub).

Baca Juga: Selamati Jumhur yang Bisa Kumpul Lagi dengan Keluarga, Andi: Seharusnya Dibebaskan, Saya Berdoa HRS Juga

Dengan demikian, perusahaan otobus (PO) berstiker khusus yang bisa memberikan pelayanan kepada penumpang.

"Untuk jumlahnya, saya kurang pasti ya. Tapi ada sebagian PO Bus yang memperbantukan 20 persen dari jumlah armada yang tersedia (di Terminal Bus Kalideres) untuk layanan tersebut," ucap Revi.

Selama ini sekitar 137 PO melayani perjalanan ke Jawa dan Sumatra dari Terminal Bus Kalideres.

Baca Juga: Sebut Layanan Internet Telkom di Jayapura Perlahan-lahan Mulai Pulih, Pujo: Kami Terus Berupaya untuk Percepat

"Tapi dengan adanya pelarangan mudik, mungkin hanya 30 persen saja yang beroperasi. Karena memang penumpangnya sangat terbatas," ucapnya.

Kemudian Revi mengungkapkan empat kriteria penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang bisa berpergian dari Terminal Kalideres selama larangan mudik.

"Jadi hanya untuk penumpang khusus atau yang non-mudik ya. Empat kategori itu pertama penumpang tersebut melakukan perjalanan dinas, menjenguk keluarga meninggal, kemudian sakit, dan hamil atau melahirkan," ucapnya.

Baca Juga: Fadli Zon Kritik Mudik Dilarang Tapi Buka Wisata, Yunarto: Menteri Pariwisata kalau Gak Salah dari Gerindra Ya

Empat kategori penumpang khusus dan non-mudik dapat membeli tiket perjalanan di Terminal Bus Kalideres serta terlebih dahulu menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta kepada petugas.

Pengurusan SIKM bisa berlangsung di kelurahan dan disertai dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan sakit atau surat keterangan kematian.

Calon penumpang bisa memperoleh SIKM dengan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari tes cepat antigen atau GeNose C19.

Baca Juga: Tak Mau Terbebani, Ayah Tega Menjual Anak Demi Uang 350 Juta yang Dipakai Berlibur dengan Istri Barunya

"Jika tidak ada, penumpang wajib tes Genose di Terminal sebelum berangkat termasuk juga dengan pengemudinya (harus tes Genose sebelum berangkat)," ujarnya,

Bila calon penumpang dinyatakan positif Covid-19 dari tes GeNose C19, maka perlu melakukan tes PCR di Puskesmas Kecamatan Kalideres.

"Jika positif, maka perjalanan tersebut harus ditunda. Begitupula kalau persyaratan-persyaratan yang dimintakan tidak lengkap, maka perjalanan orang tersebut tidak dapat dilanjutkan," tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x