PR DEPOK - Pelarangan mudik di Indonesia telah diterapkan mulai hari ini, Kamis, 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Adapun mudik yang sudah menjadi tradisi tahunan di Indonesia ini, tentu akan sangat berbahaya jika dilakukan di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Menurut seorang epidemiolog, mudik dan berkerumun berpotensi menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 bagaikan India kecil di Tanah Air.
Pernyataan itu disampaikan epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Tri Yunis Miko Wahyono di Jakarta, pada Kamis, 6 Mei 2021.
"Saya takutkan India kecil terjadi di Indonesia. Mungkin akan terjadi kekurangan fasilitas pelayanan kesehatan di provinsi tertentu, kemudian peningkatan kasus di provinsi tertentu, tidak semua di Indonesia, tidak semua provinsi, tetapi akan terjadi peningkatan," kata Yunis.
Dikatakannya bahwa Indonesia harus belajar dari kasus lonjakan Covid-19 di India. Lonjakan tersebut juga berawal dari acara ritual keagamaan dengan abai protokol kesehatan dan banyaknya kerumunan.
Maka dari itu, Indonesia harus bisa menjaga agar kerumunan di masa pandemi Covid-19 saat ini jangan sampai terjadi, terutama saat bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang akan datang.
Mudik, dan pulang kampung sudah menjadi suatu tradisi yang melekat bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah pun telah melarang mudik dilakukan pada tahun ini untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.
Menurut Yunis, pemerintah harus lebih serius lagi melakukan penanggulangan Covid-19, agar "India kecil" tidak terjadi di Indonesia.
"Jadi, diupayakan penanggulangan Covid-19 lebih dari sekarang, pembatas sosial harus lebih ketat dari sekarang," ujar Yunis.
Menurutnya, jika memungkinkan maka pembatasan sosial juga harus dilakukan lebih ketat daripada sekarang.
"Harusnya sekarang dilakukan titik pemeriksaan untuk yang bekerja di pasar atau di segala kerumunan, termasuk di supermarket dan harus dibuat peraturannya, kalau tidak ada peraturan masyarakat akan membandel," kata Yunis.
Baca Juga: Paris Saint-Germain Ingin Datangkan Mohamed Salah untuk Pengganti Kylian Mbappe
Pengetatan peraturan itu seperti jumlah pengunjung pasar yang hanya boleh 50 persen dari kapasitas, dan mall juga perkantoran.
"Jangan dibiarkan lagi pasar-pasar dan pertokoan membeludak pengunjungnya," ujar Yunis, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Lebih lanjut, Yunis mengatakan perlu adanya peraturan tegas dan sanksi bagi kerumunan di pusat perbelanjaan, dan perlu adanya kesepakatan dari penjual maupun pembeli.
"Menurut saya harus ada sanksi berat, kalau tidak berat mungkin seperti di India dan akan terus begini. Dendanya harus serius, peraturannya harus serius. Konsekuensinya ekonomi mungkin turun," kata Yunis.
Dikatakannya, masyarakat juga harus serius menerapkan dan mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun upaya tersebut dilakukan agar tidak terjadi kasus lonjakan Covid seperti India di Indonesia.***