Kemenag Berikan Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri ketika Pandemi Covid-19, Simak Penjelasannya

- 6 Mei 2021, 21:45 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal Gus Yaqut.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal Gus Yaqut. /Antara

PR DEPOK – Idul Fitri 1442 H/ 2021 M masih akan diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan panduan terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442/ 2021 M di tengah pandemi Covid-19.

Panduan telah dimasukkan dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 M di tengah pandemi Covid-19.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” ungkap Yaqut di Jakarta dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi kemenag pada Kamis, 6 Mei 2021.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh yang Masih Beroperasi Hingga 17 Mei 2021

Menag berpesan agar edaran ini bisa disebarluaskan agar dapat dikerjakan sebagaimana mestinya.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tambah Yaqut.

Berikut panduan lengkap mengenai pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H/ 2021 M di tengah pandemi Covid-19.

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x