“Saya lihat hanya sekali dua kali, tidak sering. Dulu setahu saya ada stiker itu menempel di mobilnya hanya saja. Kalau plat nomornya tidak pernah lihat,” katanya.
Sebelumnya, Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya yang sedang bertugas, mengamankan kendaraan dengan plat nomor SN 45 RSD dengan identitas yang diterbitkan oleh ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara’.
Sementara, pengemudi, Rudi Karepesina ditilang dengan pasal 288 dan 280 Undang-Undang LLAJ.
“Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.***