PR DEPOK – Mengenai Hari Raya Idul Fitri, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi pada, 5 Mei 2021.
Pada panduan kesebelas menyatakan bahwa, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka.
Hal tersebut dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Namun, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat untuk menggelar salat idul fitri tahun ini di rumah masing-masing.
"Salat Id hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning itupun dengan protokol kesehatan dengan pembatasan 50 persen.
"Kita minta masyarakat untuk sebaiknya salat Id di rumah masing-masing saja enggak apa-apa," ujar Menag dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 6 Mei 2021.
Baca Juga: Prediksi Liga Spanyol: Barcelona vs Atletico Madrid, Pertempuran Menuju Puncak Klasemen
Mengingat masa pandemi covid-19 ini belum berakhir, Menag mengatakan bahwa menurutnya salat id itu sunah sedangkan menjaga kesehatan itu wajib.
"Karena salat Id hukumnya sunah, sementara menjaga kesehatan, menjaga keselamatan diri, keselamatan keluarga, dan lingkungan itu wajib," ucapnya.***