Sebut Peralihan Status ASN Masalah Serius, Pakar: Risikonya Jelas Buat KPK Tak Lagi Independen

- 7 Mei 2021, 12:45 WIB
Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.
Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti. /ANTARA/Maria Rosari.

PR DEPOK - Peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) belakangan ini menjadi topik perbincangan di tengah publik.

Banyak pihak yang mengkritisi hal tersebut, tak terkecuali Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.

Bivitri berpendapat bahwa keputusan KPK mengalihkan status pegawainya menjadi ASN akan memberikan pengaruh yang besar terhadap independensinya dalam memberantas praktik korupsi.

Baca Juga: Buntut Gus Miftah Orasi di Gereja, Taufik Damas: Anehnya Tokoh Tertentu ke Gereja Di-bully, yang Lain Tidak

"Risikonya jelas ini akan membuat KPK tidak lagi independen," kata Bivitri di Jakarta pada Kamis, 6 Mei 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Kemudian, Bivitri menjelaskan sedari awal lembaga KPK berdiri, sumber daya manusianya sengaja dibuat tersendiri dan didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang dipisahkan dengan ASN pada umumnya.

Bukan tanpa alasan, kata dia, hal itu dilakukan agar para pegawai KPK tidak terkungkung dalam pengaturan eksekutif secara umum yang kemungkinan bisa menganggu independensinya.

Baca Juga: Febri Diansyah Beberkan Tes Seleksi Jadi Pegawai KPK: Angkatan Saya Ditempa di Pusat Pendidikan Kopassus

Bivitri juga mengungkapkan, bila pegawai KPK telah menjadi ASN, maka akan ada tes yang nantinya dapat dikontrol oleh institusi pemerintahan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x