PR DEPOK - Peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) belakangan ini menjadi topik perbincangan di tengah publik.
Banyak pihak yang mengkritisi hal tersebut, tak terkecuali Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.
Bivitri berpendapat bahwa keputusan KPK mengalihkan status pegawainya menjadi ASN akan memberikan pengaruh yang besar terhadap independensinya dalam memberantas praktik korupsi.
"Risikonya jelas ini akan membuat KPK tidak lagi independen," kata Bivitri di Jakarta pada Kamis, 6 Mei 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Kemudian, Bivitri menjelaskan sedari awal lembaga KPK berdiri, sumber daya manusianya sengaja dibuat tersendiri dan didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang dipisahkan dengan ASN pada umumnya.
Bukan tanpa alasan, kata dia, hal itu dilakukan agar para pegawai KPK tidak terkungkung dalam pengaturan eksekutif secara umum yang kemungkinan bisa menganggu independensinya.
Bivitri juga mengungkapkan, bila pegawai KPK telah menjadi ASN, maka akan ada tes yang nantinya dapat dikontrol oleh institusi pemerintahan.