PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyusun jadwal ulang terkait dengan pemeriksaan pada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin sesudah ia mangkir dari panggilan pada hari Jumat, 7 Mei 2021.
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan,” ungkap Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Ali menjelaskan bahwa KPK akan melakukan pemanggilan kembali Azis sebagai saksi dalam kasus dugaan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021 dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan tersangka lain.
Namun belum bisa dipastikan tanggal yang tepat untuk melakukan pemanggilan kembali pada Azis.
“Untuk itu, KPK akan kembali memanggil yang bersangkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” ungkap Ali.
Sebelumnya pada Senin, 3 Mei 2021, tim penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Azis yang berada di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Mei 2021: Elsa Khawatir Karena Al Sudah Melakukan Tes DNA Reyna dan Roy
Hasilnya ditemukan barang yang diduga ada hubungannya dengan kasus sehingga barang tersebut kemudian diamankan.