Di hari Rabu, 28 April 2021 pihak KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Azis yang berlokasi di Gedung DPR RI dan rumah dinasnya di Jakarta Selatan.
Tim penyidik KPK juga berhasil menemukan beberapa dokumen dan barang yang berhubungan dengan kasus.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 7 Mei 2021: 47.589 Positif, 45.270 Sembuh, 921 Meninggal Dunia
Azis juga telah dicekal ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh pihak imigrasi terhitung sejak tanggal 27 April 2021.
KPK juga telah menetapkan status tersangka pada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) yang menjadi pengacara dari tersangka.
Pada proses konstruksi perkara yang terjadi di bulan Oktober 2021, Syahrial datang untuk menemui Azis di rumah dinasnya yang berlokasi di Jakarta Selatan untuk memberitahukan perihal penyelidikan yang dikerjakan oleh pihak KPK di Pemkot Tanjungbalai.
Azis disebut kemudian mempertemukan Syahrial dengan Stepanus. Pada perjamuan tersebut, Syahrial memberitahukan mengenai masalah penyelidikan sehubungan dengan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pemkot Tanjungbalai yang dikerjakan pihak KPK agar tidak sampai ke tahap penyidikan.
Baca Juga: 7 Tips Meditasi Mudah yang Bisa Dilakukan di Rumah
Stefanus pun diminta agar dapat mencarikan jalan agar permasalahan ini tidak jadi untuk dikerjakan lebih lanjut oleh pihak KPK.
Komitmen pun dibuat antara pihak Stefanus dan Maskur bersama dengan Syahrial dengan menyediakan uang dengan nominal Rp 1,5 Miliar.