Sebut Kegiatan Takbir Keliling Dapat Memunculkan Kerumunan, Polres Metro Jakarta Pusat Lakukan Langkah ini

- 9 Mei 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi takbiran.
Ilustrasi takbiran. /Freepik.com/

PR DEPOK – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa segala jenis kerumunan, utamanya saat akan ada agenda malam takbiran yang biasanya akan dilakukan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H adalah sebuah pelanggaran hukum.

“Segala bentuk kerumunan dilarang. Rawan dalam kategori kontaminasi Covid-19 artinya merupakan pelanggaran hukum,” ungkap Kombes Pol Hengki dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta, pada Minggu, 9 Mei 2021.

Maka dari itu, Hengki berpesan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang memicu kerumunan utamanya saat malam takbiran.

Baca Juga: 4 Kebiasaan Makan yang Harus Dihindari Agar Tak Menderita Hipertensi, Mengonsumsi Alkohol Salah Satunya

Malam takbiran sendiri disebut Hengki sering kali menjadi ajang yang bisa menimbulkan kerumunan.

Pihak kepolisian juga akan lebih mengedepankan tindakan pencegahan agar masyarakat tidak membentuk kerumunan saat akan merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Polres Metro Jakarta Pusat pun melakukan langkah inisiatif dengan memasang sejumlah spanduk berisi informasi kepada masyarakat sebagai agar mereka lebih teredukasi.

Aparat Kepolisian memang sudah siap membubarkan tindakan masyarakat jika berani melakukan takbir keliling.

Baca Juga: Fadli Zon Pertanyakan Sosok Pembuat Teks Pidato Soal Bipang Ambawang Jadi Oleh-oleh: Kasihan dong Presiden

“Tidak ada, tidak ada takbir keliling, yang sifatnya kerumunan. Jadi di fase pandemi ini ada hal yang spesifik, menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindak pidana,” ungkap Hengki setelah memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu, 5 Mei 2021.

Ia menuturkan bahwa segala tindakan atau perbuatan yang bisa memicu munculnya kerumunan maka bisa dikatakan sebagai tindakan pidana.

Para pelanggar kerumunan di masa pandemi Covid-19 akan dikenakan pidana mengacu pada aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Agar lebih maksimal dalam melakukan pengawasan terkait protokol kesehatan, sekitar 1500 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat disiapkan agar dapat menjalankan pengamanan di Jakarta Pusat dalam kegiatan Operasi Ketupat Jaya 2021.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Diusulkan Jadi Duta Bipang, Cipta Panca Usul: Pakde Jadi Bapak Bipang Asia, Cocok kan?

Personel gabungan ini akan digunakan untuk melakukan aktivitas pengamanan selama dua belas hari, mulai tanggal 5 Mei – 16 Mei 2021.

Mereka akan disebar ke beberapa tempat di wilayah Jakarta pusat yang terbagi menjadi tujuh pos.

Beberapa di antaranya ada sentra pelayanan masyarakat dan sentra ekonomi, salah satunya di Pasar Tanah Abang.

“Operasi Ketupat tahun ini dilaksanakan dalam rangka penekanan angka persebaran Covid-19. Jangan sampai justru fase di Hari Raya ini menjadi peningkatan lonjakan kasus Covid-19,” tutur Hengki.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah