PR DEPOK - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menanggapi kabar beredarnya Surat Keputusan (SK) atas dinonaktifkannya 75 pegawai KPK.
75 pegawai KPK tersebut sebelumnya telah dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPK.
Bambang Widjojanto menilai, surat itu bertentangan dengan pernyataan KPK sebelumnya yang menyebut tidak adanya pemecatan terhadap 75 pegawai KPK.
Pernyataan Bambang Widjojanto itu diungkapnya melalui akun Twitter pribadinya @KataBewe, pada Minggu, 9 Mei 2021.
Menurutnya, keluarnya SK tersebut sebagai pertanda kebohongan yang semakin bertahta dan dilegitimasi.
"Surat itu bertentangan dng pernyataan KPK sblmnya. Ini pertanda kebohongan makin bertahta & dilegitimasi," kata Bambang Widjojanto.
Baca Juga: Disnaker Kabupaten Bogor Catat Ada 6 Perusahaan Mengangsur Pembayaran THR
Dikatakannya, bahwa seharusnya tugas KPK ialah memberantas para Raja Bohong alias para koruptor.
"Pdhl, bukankah, para Raja Bohong adl para koruptor yg hrsnya diberantas KPK," ujar Bambang Widjojanto.
Lebih lanjut, ia pun mempertanyakan artinya pemberi legitimasi kebohongan sudah sama seperti para Raja Bohong.
"Apk artinya, pemberi legitimasi kebohongan sdh sm dng para Raja Bohong?," ujar Bambang Widjojanto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Sebelumnya, beredar kabar Surat Keputusan (SK) dinonaktifkannya 75 pegawai telah keluar. Hal ini berdasarkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) karena sebelumnya telah dinyatakan tidak lulus.
Kabar pemecatan terhadap 75 pegawai tersebut pun santer terdengar, dan menimbulkan kegaduhan publik, karena tidak memenuhi syarat sebagai ASN di KPK.
Akan tetapi, pada pernyataan dari Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK, tidak ada pemecatan.***