OTT Bupati Nganjuk Disebut Kolaborasi Pertama KPK dan Polri, Kadiv Humas: Ini Pertama kali dalam Sejarah

- 11 Mei 2021, 10:50 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. /Mabes Polri/

PR DEPOK – Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Bupati Nganjuk adalah bentuk kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri yang pertama kalinya berkaitan dengan pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah.

“Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah,” tutur Argo di Jakarta dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Selasa, 11 Mei 2021.

Seperti yang telah diwartakan bahwa KPK dan Bareskrim Polri bersama-sama melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Novi Rahman Hidayat selaku Bupati Nganjuk dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: H-2 Lebaran 2021, Kerumunan Pengunjung Padati Pasar Kemiri Muka Kota Depok

Irjen Argo yang merupakan jenderal bintang dua mengungkapkan bahwa KPK dan Bareskrim Polri bersama-sama dalam mengerjakan tiap tahapan.

Tahapan yang dimaksud mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, hingga OTT yang dilakukan secara kolektif.

Argo juga berharap ke depannya kerjasama ini bisa terus dipertahankan di masa-masa mendatang.

“Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi,” ucap Argo.

Baca Juga: Prediksi Liga Italia Sassuolo vs Juventus, Bianconeri Harus Menang jika Masih Ingin ke Liga Champions

Bupati Nganjuk periode 2018-2023 Novi Rahman Hidayat sudah diubah statusnya menjadi tersangka usai diringkus dalam operasi tangkap tangan lembaga anti rasuah dan Korps Bhayangkara di Nganjuk, Provinsi Jawa Timur pada Senin, 10 Mei 2021.

Pada penangkapan tersebut ditemukan beberapa barang bukti yakni uang senilai Rp647 juta dari tempat penyimpanan uang pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Tidak hanya Bupati Nganjuk saja yang diringkus pada OTT ini, melainkan ada enam orang lainnya yang diamankan oleh Bareskrim Polri dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam orang ini ialah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.

Baca Juga: Simak! Tips Liburan Aman Saat Lebaran di Masa Pandemi Covid-19

Usai diubah statusnya menjadi tersangka, penyidikan mengenai kasus dugaan korupsi Bupati Nganjuk diteruskan kepada pihak Bareskrim Polri.

Sebelumnya, KPK dan Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan terhadap kasus Bupati Nganjuk sejak April 2021.

Penyelidikan ini didasari dengan munculnya laporan dugaan penerimaan hadiah atau janji sehubungan dengan penempatan jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Setelah itu maka dilakukanlah permintaan keterangan mengenai hal ini.

Hasilnya ditemukan fakta bahwa dugaan penerimaan sejumlah uang untuk dikumpulkan merupakan arahan langsung dari Bupati Nganjuk.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x