H-3 Menjelang Lebaran Idulfitri, Jasa Marga Laporkan 381.851 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

- 11 Mei 2021, 21:43 WIB
Ilustrasi penyekatan mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi penyekatan mudik Lebaran 2021. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

Sementara itu, PPDN yang dikecualikan itu antaran lain kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka keluarga.

Selain itu, kategori yang dikecualikan lainnya antara lain ibu hamil dan kepentingan persalinan.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x