PR DEPOK – Menteri BUMN Erick Thohir, merasa geram dengan kasus rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu.
Menindak lanjuti kasus tersebut, Erick Thohir kemudian memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD).
Menurut Erick Thohir, pemecatan terhadap seluruh direksi KFD itu, adalah bentuk ketegasan atas kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu.
Sebab kasus tersebut lanjut Erick Thohir, mesti direspon secara profesional dan serius.
Tindakan tegas dengan memecat seluruh direksi FKD itu menurutnya setelah dilakukannya pengkajian secara komprehensif.
Hal itu disampaikan Erick Thohir dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Minggu 16 Mei 2021.
“Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil,” kata Erick, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, pada Minggu 16 Mei 2021.
“Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,” lanjut Erick Thohir.
Pria kelahiran Jakarta itu menilai kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu sudah bertentangan dengan core value atau prinsip dan nilai utama pegawai BUMN.
Sebab, seluruh BUMN sudah terikat kesepakatan bahwa harus bertindak profesional sesuai dengan core value yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
“Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, kami persilahkan untuk berkarir di tempat lain,” kata Erick.
Baca Juga: Di Kanada Unjuk Rasa Bela Palestina Tapi di Indonesia Masih Adem Ayem, Gus Umar: Heran!
Seperti diberitakan, pada akhir April 2021, masyarakat dihebohkan dengan temuan pemakaian rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu.
Setelah aparat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui pemakaian antigen bekas itu telah dilakukan sejak Desember 2020 lalu.
Aksi tersebut dilakukan oleh karyawan Laboratorium Kimia Farma yang lokasinya di jalan R.A Kartini No.1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Kepolisian kemudian menetapkan lima orang tersangka selaku karyawan dari Laboratorium Kimia Farma Medan.***