Selain itu, Jokowi juga menyatakan sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pengalihan status pada pegawai tidak boleh merugikan pegawai KPK.
Baca Juga: Bela Palestina di Debat Terbuka UN, China Desak Israel Cabut Semua Blokade dan Pengepungan di Gaza
"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ujarnya.***